terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M untuk Vonis Bebas Ronald Tannur - my blog
Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12).
Ketiga Hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mereka disebut menerima suap dari Meirizka Widjaja Tannur selaku ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Suap yang diterima ketiganya yakni sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar). Dengan demikian, mereka didakwa menerima suap total sebesar Rp 4,6 miliar untuk menjatuhkan vonis bebas.
Berikut rincian uang yang diterima:
Uang tunai sebesar SGD 48.000 (atau setara Rp 572.173.440), dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat, yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik.
Uang tunai sebesar SGD 140.000 (atau setara Rp 1.669.063.200), dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat, dengan pembagian masing-masing untuk Terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, untuk Terdakwa Mangapul sebesar SGD 36.000, untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000. Sementara, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik.
Uang Tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000 dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat, yang diterima oleh Heru Hanindyo.
Jaksa menyebut, penerimaan uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada ketiga Hakim tersebut untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya, Selasa (24/12).
Bagaimana proses pemberiannya?
Penerimaan uang suap itu berawal dari pertemuan yang dilakukan oleh Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Tannur di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya No 51-52 Surabaya. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta Meirizka menyiapkan uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia meminta untuk dicarikan hakim yang mau memvonis bebas Ronald Tannur.
Kemudian, Lisa bertemu dengan tiga hakim PN Surabaya tersebut. Pertemuan itu juga sebagai upaya mempengaruhi ketiga Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Lisa pun beberapa kali menemui Heru Hanindyo dalam rentang waktu Januari-Maret 2024.
Kemudian, pada 4 Maret 2024, Lisa menemui Erintuah Damanik dan mengaku sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota. Padahal, saat itu, penetapan penunjukan majelis hakim belum ada.
Sehari berselang, penetapan penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur pun terbit. Penetapannya dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Surabaya pada 5 Maret 2024.
Dengan susunan Majelis Hakim yakni Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai Hakim anggota. Setelahnya sejumlah uang pun disetorkan sebanyak delapan kali oleh Lisa kepada ketiga hakim.
"Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar