terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polres Sambas Tangkap Lagi 7 Pelaku PETI di PT WHS - my blog
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sambas kembali menangkap 7 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Sebelumnya, polisi telah mengamankan 13 orang terkait PETI di lokasi tersebut.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 7 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MHS, WSU, NUS, LF, PP, SUP, dan SAK. Pada Sabtu, 16 November 2024, pada saat personel Polri melaksanakan pengecekan di Divisi 8 PT WHS 2 saat menerima laporan warga.
"Saat melaksanakan patroli itu, petugas menemukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin robin," ujar Rahmad kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Petugas pun mengamankan penambang yang melakukan aktivitas PETI tersebut beserta sejumlah barang bukti. Para terduga pelaku tersebut telah dibawa ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
"Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengecekan rutin ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan aktivitas PETI," tegas Rahmad.
Diberitakan sebelumnya, 13 terduga pelaku PETI ditangkap secara terpisah, di mana semuanya merupakan rangkaian dari perusakan kebun milik PT WHS.
Humas PT WHS 2, Rudolf, mengungkapkan akibat aktivitas PETI tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai hingga Rp 3,2 miliar.
"Perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 3.266.457.500," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar