terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pakar: Korban Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sudah Terlalu Banyak - my blog
Nov 15th 2024, 11:36, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan, mendorong adanya revisi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut belakangan memang diperdebatkan karena dianggap rawan menjadi alat kriminalisasi.
Agustinus menyebut sudah banyak "korban" dari kedua pasal tersebut. Khususnya para pejabat daerah maupun pejabat perusahaan BUMN.
"Korban Pasal 2 dan 3 sudah terlalu banyak. Yang potensial (menjadi korban) tentu banyak ya, bisa kepala daerah atau pimpinan BUMN/BUMD. Salah satu yang menonjol eks Dirut Merpati," kata Pohan saat dihubungi, Jumat (15/11).
Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ini sedianya dibuat untuk memudahkan aparat penegak hukum menjerat koruptor. Memang, berbanding lurus dengan risiko yang ditimbulkannya.
"Dulu dibuat untuk memudahkan menjerat koruptor, risikonya mudah disalahgunakan. Jadi sejak lama kita mengetahui bermasalah," ungkap dia.
Oleh karenanya, Pohan menilai, perlu dirumuskan kembali. "Unsur 'mens rea' harus kembali dirumuskan dalam Pasal 2 dan 3, silakan bandingkan dengan Pasal 1 a dan b UU Nomor 3 Tahun 1971, yang merupakan pasal aslinya sebelum diubah oleh UU Nomor 31 tahun 1999," papar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar