terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pakar: Korban Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sudah Terlalu Banyak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pakar: Korban Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sudah Terlalu Banyak
Nov 15th 2024, 11:36, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Borgol tersangka kasus korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Borgol tersangka kasus korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan, mendorong adanya revisi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut belakangan memang diperdebatkan karena dianggap rawan menjadi alat kriminalisasi.

Agustinus menyebut sudah banyak "korban" dari kedua pasal tersebut. Khususnya para pejabat daerah maupun pejabat perusahaan BUMN.

"Korban Pasal 2 dan 3 sudah terlalu banyak. Yang potensial (menjadi korban) tentu banyak ya, bisa kepala daerah atau pimpinan BUMN/BUMD. Salah satu yang menonjol eks Dirut Merpati," kata Pohan saat dihubungi, Jumat (15/11).

Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ini sedianya dibuat untuk memudahkan aparat penegak hukum menjerat koruptor. Memang, berbanding lurus dengan risiko yang ditimbulkannya.

"Dulu dibuat untuk memudahkan menjerat koruptor, risikonya mudah disalahgunakan. Jadi sejak lama kita mengetahui bermasalah," ungkap dia.

Oleh karenanya, Pohan menilai, perlu dirumuskan kembali. "Unsur 'mens rea' harus kembali dirumuskan dalam Pasal 2 dan 3, silakan bandingkan dengan Pasal 1 a dan b UU Nomor 3 Tahun 1971, yang merupakan pasal aslinya sebelum diubah oleh UU Nomor 31 tahun 1999," papar dia.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara dalam Pasal 1a dan b UU Nomor 3 tahun 1971, berbunyi:
(1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: