terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Anak Disebut Mirip Pudel Jadi Alasan Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud-Gonggong - my blog
Nov 15th 2024, 11:30, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Ivan Sugianto, pria di Surabaya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/11) sore.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan, motif Ivan menyuruh EN untuk meminta maaf kepada dirinya dengan cara bersujud sambil menggonggong karena merasa anaknya telah di-bully.
"Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tahu bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya di-bully," kata Dirmanto dikutip Jumat (15/11).
Informasi yang dihimpun, anak Ivan, remaja laki-laki berinisial EL baru kenal dengan EN. Keduanya beda sekolah.
EN menyebut EL lucu mirip anjing pudel. Ucapan itu membuat EL tersinggung dan meminta EN untuk meminta maaf. EN bersedia meminta maaf secara langsung. Namun EL meminta EN membuat video permintaan maaf.
EL diduga mengadu kepada ayahnya, Ivan Sugianto. Ivan tak terima kemudian langsung mencari EN di sekolahnya.
Ivan terekam video mengamuk dan memaksa EN, siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya. Hal itu disaksikan oleh sejumlah orang yang berkerumun di depan sekolah, Senin (21/10) lalu.
Pihak guru SMAK Gloria 2 Surabaya dan sekuriti yang berada di lokasi berusaha menenangkan Ivan, namun pelaku masih mengamuk.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Selain jadi tersangka, rekening Ivan juga diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening salah satu usaha milik Ivan Sugianto, yakni tempat hiburan malam Valhalla.
"Iya semua (transaksi keuangan Ivan dan Valhalla dipantau). Sudah (diblokir)," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Ivan menyebut, sejauh ini sudah ada belasan rekening yang diblokir. Sebab, diduga terkait dengan aktivitas ilegal.
"Belasan rekening, banyak pihak terkait. Berkembang terus. Terkait beberapa dugaan aktivitasnya illegal," ujar Ivan. Namun, ia belum menjelaskan aktivitas ilegal yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar