terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Foto: Diborgol, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Tiba di Kejaksaan Agung - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Diborgol, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Tiba di Kejaksaan Agung
Nov 5th 2024, 13:23, by Aditia Noviansyah, kumparanNEWS

Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Erintuah Damanik yang mengenakan rompi warna merah serta diborgol keluar dari mobil tahanan.

Dalam kasusnya, Kejaksaan Agung telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10). Selain Erintuah, dua hakim lainnya yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

Tiga hakim yang ditangkap itu ialah pemberi vonis bebas terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur. Ketiga hakim diduga menerima suap miliaran rupiah untuk vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: