terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Di Balik Senyum Tom Lembong saat Ditahan Kejagung - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Di Balik Senyum Tom Lembong saat Ditahan Kejagung
Nov 20th 2024, 13:01, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersenyum saat ditahan Kejaksaan Agung pada akhir Oktober 2024 lalu. Kala itu, ia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Tom Lembong selalu tersenyum. Seraya berkata, "Menyerahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa."

Tom Lembong pun bercerita makna di balik senyumnya itu. Dia menuliskan testimoni mengenai peristiwa saat dia ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Testimoni ditulis tangan dalam kertas yang ditandatangani Tom Lembong pada 18 November 2024.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tulisan itu kemudian turut menjadi bukti praperadilan yang diajukan Tom Lembong dan diserahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).

Dalam tulisannya, Tom Lembong bercerita soal pemeriksaannya pada 29 Oktober 2024. Kala itu, dia diperiksa Kejagung sebagai saksi. Namun, belakangan, pada hari yang sama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tom Lembong mengaku syok, tertekan, bingung. Dalam kondisinya itu, ia mengaku hanya ikuti permintaan Kejagung. Termasuk saat diminta meneken persetujuan didampingi pengacara yang disediakan Kejagung. Karena awalnya diperiksa sebagai saksi, Tom Lembong tidak didampingi pengacaranya sendiri.

Tom Lembong semakin tertekan saat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter sesaat sebelum penahanan. Ia kemudian dipakaikan rompi tahanan dan borgol lalu digiring ke mobil tahanan. Ketika itu, Tom Lembong teringat pesan dari istrinya.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: "Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya". Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," tulis Tom dalam surat testimoni.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Kejagung menyebut perbuatan Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena keuntungan yang harusnya diterima BUMN, menjadi diterima swasta.

Tom Lembong kemudian mengajukan praperadilan. Meminta status tersangkanya dibatalkan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: