terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dasco: PP 51/2023 soal Pengupahan Tak Lagi Berlaku, Ikut Aturan MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dasco: PP 51/2023 soal Pengupahan Tak Lagi Berlaku, Ikut Aturan MK
Nov 6th 2024, 11:18, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan formulasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan. Sehingga, formulasi nantinya akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah.

"Kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11).

Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," tambahnya.

Dalam PP 561/2023, formula perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Sementara dalam aturan baru sesuai keputusan MK, dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023, formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Nah, dalam beleid ini, indeks tertentu didefinisikan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

"Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: