terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bea Cukai Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok, Hasilnya Segera Diumumkan - my blog
Nov 29th 2024, 14:04, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji penetapan Harga Jual Eceran (HJE) rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan keputusan terkait HJE rokok akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Untuk (tarif) pita cukainya enggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan insyaallah di penghujung tahun ini," kata Askolani kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11).
Ketika ditanya soal detail kenaikan harga, Askolani mengaku masih belum mengetahui jumlahnya. "Belum tahu (naik berapa), nanti tunggu pengumumannya ya," ujar Askolani.
Kebijakan terkait HJE rokok ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengatur sektor tembakau dan menjaga pendapatan negara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Askolani mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri.
"Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9).
Selain itu, dalam upaya penegakan hukum, Askolani melaporkan sejumlah penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan penanganan pelanggaran lainnya sepanjang 4 November hingga 27 November 2024.
Salah satunya adalah penyitaan 1.115.160 pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor golongan C palsu dengan nilai total Rp 115,23 miliar. Penindakan ini dilakukan dalam dua operasi berbeda, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34,56 miliar.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan 10 koli paket asal Tiongkok berisi 600.000 pita cukai palsu. Sedangkan dalam penindakan kedua, 9 koli paket ditemukan membawa 515.160 pita cukai palsu.
"Kedua penindakan tersebut saat ini masih dalam penelitian," kata Askolani.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang secara berlebih. Barang sitaan meliputi 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kilogram tembakau iris, dan 141 batang cerutu, dengan total nilai barang diperkirakan Rp 226 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp 69 juta. Barang-barang tersebut saat ini berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penindakan lainnya melibatkan 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 190 juta dan potensi kerugian negara Rp 57 juta. Barang-barang ini juga disita karena melanggar ketentuan pembawaan BKC oleh penumpang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar