terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Alexander Marwata Respons Johanis Tanak: OTT Enggak Akan Hilang - my blog
Pimpinan KPK Alex Marwata menjawab pertanyaan awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (15/10/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turut mengomentari pernyataan rekan sesama pimpinannya Johanis Tanak terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tanak, dalam fit and proper test calon pimpinan KPK 2024-2029 di Komisi III DPR RI, menyatakan jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK maka akan 'menutup' OTT karena tak sesuai dengan KUHAP.
Terkait hal tersebut, menurut Alex, OTT merupakan bagian dari penindakan yang diatur dalam UU KPK. Memang istilah OTT tidak ada di KUHAP, tetapi hal itu menjadi bagian dari upaya penindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Ya, OTT itu sebetulnya istilah OTT memang enggak ada di KUHAP. Di KUHAP kan enggak ada. Adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin," kata Alex kepada wartawan, Rabu (20/11).
"Pak JT menyatakan di undang-undang KPK dan di Tipikor tidak ada OTT atau tangkap tangan. Ya memang enggak disebut. Enggak disebut di dalam, tapi dalam rangka penindakan," sambung Alex.
Dia menegaskan, OTT ini menjadi bagian dalam Pasal 6 UU KPK. Hal itu dilakukan dalam upaya tugas dan fungsi KPK dalam sektor penindakan.
"Itu di pasal berapa? Di pasal 6 undang-undang KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan," ujar dia.
"Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar