terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Makna Prinsip Pemerintahan Demokrasi yaitu Adanya Supremasi Hukum - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Makna Prinsip Pemerintahan Demokrasi yaitu Adanya Supremasi Hukum
Oct 13th 2024, 17:06, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna - Sumber: pixabay.com/ezequiel_octaviano
Ilustrasi prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna - Sumber: pixabay.com/ezequiel_octaviano

Prinsip pemerintahan demokrasi, yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna apa? Pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan saat kekuasaan politik berada di tangan rakyat.

Salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan demokrasi adalah supremasi hukum. Prinsip ini berperan sangat penting dalam menjamin keadilan, kebebasan, dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu.

Prinsip Pemerintahan Demokrasi yaitu Adanya Supremasi Hukum yang Bermakna bahwa Hukum adalah Sesuatu yang Harus Dihormati

Ilustrasi prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna - Sumber: pixabay.com/succo
Ilustrasi prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna - Sumber: pixabay.com/succo

Salah satu prinsip utama dalam pemerintahan demokrasi adalah supremasi hukum. Prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna bahwa hukum menjadi sumber utama yang mengatur semua tindakan pemerintah dan masyarakat.

Dalam sistem demokratis, supremasi hukum berarti bahwa semua individu, tanpa terkecuali, harus hormat, dan tunduk pada hukum yang berlaku. Mulai dari seluruh lapisan warga masyarakat sampai dengan pemerintah, semua harus hormat pada hukum.

Sikap hormat dan tunduk pada hukum ini merupakan landasan yang sangat penting untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Supremasi hukum memiliki beberapa makna penting, antara lain:

1. Menjamin bahwa Tidak Ada Seorang Pun di Atas Hukum

Artinya, baik pejabat publik maupun warga negara biasa harus mematuhi hukum yang sama. Ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan buku Problematika Penegakan Hukum di Indonesia, Usep Wahyu, SH, (2022), ketika hukum ditegakkan secara adil, masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya bahwa hak-hak mereka akan dilindungi.

2. Supremasi Hukum Menciptakan Kepastian Hukum

Dalam sistem demokrasi, hukum harus jelas dan dapat diakses oleh semua orang. Ketika masyarakat memahami hukum yang berlaku, mereka dapat bertindak sesuai dengan ketentuan tersebut dan tahu apa yang diharapkan dari mereka.

Kepastian hukum ini juga mendukung iklim investasi yang stabil, karena para investor cenderung berinvestasi di negara di mana hukum ditegakkan dengan baik.

3. Supremasi Hukum Mendukung Prinsip Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Pemerintah yang bertanggung jawab harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada rakyat. Dengan adanya hukum yang jelas, masyarakat memiliki alat untuk menuntut akuntabilitas dan memastikan bahwa pejabat publik bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Pengertian Supremasi Hukum: Asas, Ciri, dan Tujuannya

Prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna bahwa hukum harus dihormati. Supremasi hukum adalah prinsip fundamental dalam pemerintahan demokrasi yang berfungsi untuk melindungi hak-hak individu, menciptakan kepastian hukum, dan mendorong akuntabilitas dalam pemerintahan. (DNR)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: