terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Pastikan Tahan Sahbirin Noor: Kecuali Tak Memungkinkan, Koma di RS - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Pastikan Tahan Sahbirin Noor: Kecuali Tak Memungkinkan, Koma di RS
Oct 9th 2024, 15:36, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel

KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2024.

KPK mengungkap kasus tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 lalu. Dalam kasus tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.

Namun, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10) kemarin, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. Padahal, politikus Golkar itu termasuk salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.

"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK. "Ditunggu saja," imbuh dia.

Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Penjelasan KPK Belum Tahan Sahbirin

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan soal Sahbirin Noor yang tidak ikut diamankan dalam OTT. Asep memaparkan, bahwa dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.

"Jadi ada informasi terkait masalah akan penyerahan, ada penyerahan uang gitu, kan, ya, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti, mengikuti, ya mengikuti," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10).

"Ini bergerak dari si pemberi yaitu Saudara YUD dan Saudara AND. Nah, bergerak kemudian dari sana, uang bergerak kepada Saudara YUL, kemudian bergerak ke Saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada Saudara AHM, ya," lanjut dia.

Asep menyebut bahwa uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Sahbirin, berhenti alirannya di Ahmad. Ahmad ini orang kepercayaan Sahbirin.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," kata dia.

"Termasuk tadi yang 17 orang di awal ya, yang diamankan di awal itu dulu, karena kita prosesnya mengikuti jalannya uang tersebut. Nah, uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini, nah itu," jelasnya.

Meski demikian, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan adanya dugaan keterkaitan pihak lainnya.

"Nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini gitu," ucap Asep.

"[Sahbirin] sudah [tersangka], maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," sambungnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menyinggung terkait proses penahanan terhadap Sahbirin.

"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. hanya soal prosedur," kata Ghufron.

KPK Tetapkan 7 Tersangka

Adapun dalam OTT ini, total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.

Tersangka penerima:

  • Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

  • Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)

  • Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)

  • Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)

  • Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi:

  • Sugeng Wahyudi (Swasta)

  • Andi Susanto (Swasta)

Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: