terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
iPhone 16 Belum Bisa Masuk RI, Kemenperin Ungkap Persoalan TKDN - my blog
Oct 6th 2024, 11:46, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan progres masuknya produk ponsel genggam teranyar milik Apple, iPhone 16, ke Tanah Air.
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menuturkan saat ini produk tersebut tengah dalam proses pendaftaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), agar bisa dipasarkan di Indonesia secara legal.
Namun Febri mengatakan pihaknya masih akan melihat realisasi investasi raksasa teknologi tersebut di dalam negeri. Menurut dia, ada komitmen Apple akan membangun fasilitas Research and Development (R&D) dengan gelontoran modal Rp 1,6 triliun di Indonesia.
iPhone 16 itu sudah mengajukan TKDN, tapi kita memprosesnya melihat dulu, verifikasi dulu realisasi investasi Rp 1,6 triliun biar dia membangun R&D, sekolah itu gitu. Harusnya (investasi) baru, jadi kita nungguin realisasinya dulu," tutur Febri di sela-sela gelaran Fun Run and Walk Hari Batik Nasional 2024, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (6/10).
Febri menjelaskan, ketika investasi sebesar Rp 1,6 triliun tersebut telah direalisasikan, maka TKDN produk tersebut telah melebihi 40 persen dan dapat dijajakan di Tanah Air. Sebaliknya, sebelum urusan TKDN ini rampung, produk tersebut belum dapat masuk ke Indonesia.
"Jadi kalau dia investasi 1,6 triliun direalisasi, langsung TKDN yang 40 persen lebih, boleh dia jual Iphone-nya di Indonesia. (Kalau belum) ilegal," terang Febri.
Sebab, saat ini Indonesia memiliki ketentuan setiap produsen barang yang telematik yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40 persen.
"Ada aturan tentang kebijakan TKDN semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik itu harus TKDN, televisi, satelit, handphone," terangnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar