terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Guru Les Tari di Sleman Cabuli Sesama Jenis, Korban 22 Orang Mayoritas Anak-anak - my blog
Seorang pria di Sleman berinisial EDW (29) ditangkap polisi karena berbuat cabul ke sesama jenis. Puluhan orang menjadi korban EDW, mayoritas adalah anak-anak.
"Kita ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak atau homoseksual sesama jenis," kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian di Polsek Gamping, Rabu (9/10).
EDW bekerja sebagai pegawai outsourcing di sebuah TK. Selain itu dia kerap mengajar les seni tari di rumahnya.
Kasus predator seksual ini terungkap setelah pada 24 September 2024, ayah dari salah satu korban mendapat rekaman video dari seseorang. Video itu berisi adegan dewasa anaknya dengan pelaku di rumah pelaku di Gamping.
"Perbuatan dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman." jelas Sandro.
Orang tua korban kemudian menyadari selama sebulan terakhir anaknya mengalami perubahan sikap setelah bergaul dengan EDW. Misalnya, tak langsung pulang ke rumah setelah pulang sekolah.
"Tidak langsung kembali ke rumah tapi main ke tempat tinggal pelaku. Korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Setiap hari sering membawa beras ataupun makanan dari rumah ke rumah pelaku," katanya.
Dalam aksinya pelaku lebih dahulu mencoba akrab dengan korbannya. Kemudian korban kerap diajak ke rumah EDW yang dilengkapi wifi. Di rumah itu EDW dan korbannya kerap masak dan makan bersama.
Setelah ditangkap, EDW mengakui korbannya mencapai 22 orang. Dari data polisi korban yang masih anak-anak mencapai 19 orang.
Atas perbuatannya, EDW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Sandro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar