terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bahlil Cabut Status Belasan Perusahaan Penerima Harga Gas Murah, Ini Alasannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bahlil Cabut Status Belasan Perusahaan Penerima Harga Gas Murah, Ini Alasannya
Oct 14th 2024, 14:17, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan saat menghadiri acara kumparan Green Initiative Conference 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/9/2024).   Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan saat menghadiri acara kumparan Green Initiative Conference 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut status perusahaan sebagai penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Tercatat, terdapat 13 perusahaan yang tidak lagi menerima insentif HGBT.

Perubahan daftar perusahaan penerima HGBT tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, perubahan dari Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Beleid tersebut berlaku mulai 9 Oktober 2024.

"HGBT itu kan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun penciptaan nilai tambah dan bisa dikatakan pionir dan mempunyai daya ungkit ekonomi," katanya saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (14/10).

Bahlil mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang dicabut statusnya sebagai penerima HGBT itu tidak memiliki hasil feasibility study (FS) yang baik. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, apa yang dimaksud sebagai FS tersebut.

Ilustrasi pipa gas. Foto: noomcpk/Shutterstock
Ilustrasi pipa gas. Foto: noomcpk/Shutterstock

"Nah, yang sudah terlalu banyak dan saya lihat FS-nya sudah bagus dan nilai ekonominya sudah bagus, sudah profit, ya boleh dong negara memberikan HGBT kepada yang belum FS-nya bagus," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran kumparan, terdapat 13 perusahaan yang tidak lagi menjadi penerima insentif HGBT. Di sisi lain, pemerintah juga menambah 5 perusahaan sebagai penerima HGBT.

Berikut daftar 13 perusahaan yang statusnya dicabut:

  1. PT Pupuk Kalimantan Timur (industri pupuk)

  2. PT Indo Bharat Rayon (petrokimia)

  3. PT Sulindafin (petrokimia)

  4. PT Mitsubishi Chemical Indonesia (petrokimia)

  5. PT Arbe Styrindo (petrokimia)

  6. PT Nippon Shokubai Indonesia (petrokimia)

  7. PT Asia Citra Pratama (petrokimia)

  8. PT Daya Satya Abrasives (petrokimia)

  9. PT Toyogiri Iron Steel (baja)

  10. PT Gorda Prima Steelworks (baja)

  11. PT Ispat Panca Putera (baja)

  12. PT Intan Hevea Industry (sarung tangan)

  13. PT Shamrock Manufacturing Corpora (sarung tangan)

Sementara daftar 5 perusahaan baru yang mendapat HGBT yakni:

  1. PT Merak Chemical Indonesia (petrokimia)

  2. Rainbow Tubulars manufactures (baja)

  3. PT Indonesia Nippon Steel pipe (baja)

  4. PT Rumah Keramik Indonesia (keramik)

  5. PT KCC Glass Indonesia (kaca)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Jumat (8/12/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Jumat (8/12/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Adapun Kepmen ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 tersebut mengatur dua hal utama, yaitu pencabutan status industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.

"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/10)

Kemudian, lanjut Agus, penambahan industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Agus menuturkan, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Selanjutnya, Kepmen ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," pungkas Agus.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: