terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DPR Usul Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen, Harga Produk Berpotensi Naik - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPR Usul Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen, Harga Produk Berpotensi Naik
Sep 12th 2024, 09:59, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto:  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyud

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan dampak yang akan timbul jika pemerintah mengikuti usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menuturkan pengenaan cukai ini akan menyebabkan industri memutar otak agar dapat memperoleh margin. Ujungnya, kenaikan harga produk tidak akan terelakkan.

Di sisi lain, konsumen Indonesia memiliki karakter yang cukup sensitif dengan kenaikan harga. Karena itu, usulan ini, menurut dia, kemungkinan akan menyebabkan penurunan penjualan produk.

"Dengan karakteristik konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap perubahan harga maka kenaikan harga akibat pengenaan cukai ini akan berpotensi memberikan dampak penurunan penjualan produk MBDK tersebut," kata Febri kepada kumparan, Rabu (11/9).

Febri menjelaskan, sebesar 60 hingga 70 persen produk MBDK dijual melalui kanal tradisional. Artinya melibatkan pedagang kecil atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, selain mempengaruhi industri dan rantai pasoknya, pengenaan cukai MBDK dapat mempengaruhi pendapatan UMKM.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenperin, Sabtu (10/8/2024).  Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenperin, Sabtu (10/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

"Ketika Harga produk mengalami kenaikan maka akan berdampak pada pendapatan pedagang kecil serta seluruh rantai pasok industri MBDK itu sendiri," imbuh Febri.

Kondisi ini, menurut dia, akan memperburuk catatan kinerja industri ini yang telah menurun sejak 2023 dengan pertumbuhan negatif sebesar 2,6 persen.

"Industri minuman ringan sendiri pada tahun 2023 mencatatkan pertumbuhan negatif sebesar 2,6 persen dan apabila kebijakan cukai MBDK diterapkan saat ini maka berpotensi memperburuk catatan tersebut," tutup Febri.

Sebelumnya, Usulan tarif cukai MBDK tercantum dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR). Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani.

Pimpinan BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengatakan DPR dan pemerintah sudah mengkaji isu cukai khususnya MBDK melalui berbagai rapat.

Wahyu mengungkapkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi, BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: