terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

JPU KPK Hadirkan Lagi Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh, Jadi Saksi Tanpa Disumpah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
JPU KPK Hadirkan Lagi Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh, Jadi Saksi Tanpa Disumpah
Aug 12th 2024, 11:15, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Sidang lanjutan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang lanjutan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jaksa KPK menghadirkan kakak Hakim Agung Gazalba Saleh yang bernama Bahdar Saleh sebagai saksi. Ia dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8).

Mulanya, Hakim Fahzal Hendri, menanyakan identitas dari Bahdar Saleh. Lalu, mengkonfirmasi soal hubungannya dengan Gazalba.

"Kenal dengan pak Gazalba Saleh?" tanya Fahzal.

"Kenal, Yang Mulia," jawab Bahdar.

"Ada hubungan keluarga?" tanya Fahzal lagi.

"Adik kandung saya, Yang Mulia," kata Bahdar.

Fahzal lalu memberikan opsi kepada Bahdar. Mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan atau tetap memberikan keterangan tapi tanpa disumpah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantas meminta Bahdar untuk tetap memberikan keterangannya. Sama seperti kakak Gazalba lainnya yang sebelumnya telah dimintai keterangan, Edy Ilham Shooleh.

"Sebagaimana saksi sebelumnya, seperti saksi Edy kami mengajukan untuk tanpa disumpah, Yang Mulia," ujar Jaksa.

Awalnya, Bahdar keberatan dan tetap ingin mengundurkan diri sebagai saksi. Namun Fahzal menerangkan, Bahdar sudah sempat memberikan keterangan kepada penyidik di KPK.

"Ya nanti diambil aja keterangannya. Saudara kan pernah memberikan keterangan di penyidik. Pernah?" tanya Fahzal.

"Siap, Yang Mulia," jawab Bahdar.

"Kalau ndak disumpah pun Saudara ini diperiksa di penyidik itu oleh KPK, betul?" cecar Fahzal.

"Iya," balas Bahdar.

"Saudara kalau memberikan keterangan tanpa sumpah ini juga keterangannya," jelas Fahzal.

"Iya, ada keterangan yang tidak saya tanda tangani, yang kedua," timpal Bahdar.

"Yang ini loh yang diajukan cuma yang 1 ini. Saudara diperiksa berapa kali?" tanya Fahzal.

"Siap, Yang Mulia. Saya diperiksa ada 2 kali, Yang Mulia," jawab Bahdar.

"Yang satu (BAP) ada tanda tangan Saudara ini?" tanya Fahzal.

"Iya," jawab Bahdar.

"(BAP) yang kedua enggak ada?" tanya Fahzal lagi.

"Tidak ada," jelas Bahdar.

Dengan penjelasan yang telah diberikan, Fahzal lalu mengkonfirmasi kembali kepada Bahdar untuk bersedia memberikan keterangan tanpa disumpah.

"Kalau Saudara memberikan keterangan tanpa sumpah? Kan ndak masalah?" cecar Fahzal.

"Siap, Yang Mulia," jawab Bahdar.

"Iya kah? Tanpa sumpah?" tanya Fahzal.

"Siap, Yang Mulia," timpal Bahdar.

"Nah gitu loh. Bapak ini aja yang disumpah yang dari KPK," tegas Fahzal.

Selain Bahdar, dalam persidangan ini JPU KPK juga menghadirkan Pegawai Direktorat LHKPN KPK, Deny.

Dakwaan Gazalba Saleh

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia menjadi tersangka dalam kasus itu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Hukumannya diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.

Menghadapi kasasi, Jawahirul disebut kemudian mencari jalur pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian berkenalan dengan Ahmad Riyadh. Kemudian diketahui bahwa majelis kasasi diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.

Ahmad Riyadh kemudian yang menghubungkan Jawahirul Fuad dengan Hakim Agung Gazalba Saleh. Jawahirul diminta menyediakan uang Rp 500 juta.

Ahmad Riyadh bertemu Hakim Agung Gazalba Saleh pada 30 Juli 2022. Permintaan Jawahirul pun disampaikan.

Atas penyampaian itu, Hakim Agung Gazalba Saleh kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara. Isinya, memberikan putusan untuk mengabulkan kasasi Jawahirul Fuad. Padahal, berkas perkara belum diterima Hakim Agung Gazalba Saleh.

Pada 6 September 2022, digelar musyawarah putusan. Hasilnya, kasasi dikabulkan, Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.

Usai putusan, penyerahan uang dilakukan. Yakni pada September 2022 di Bandara Juanda. Ahmad Riyadh menyerahkan uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar SGD 18 ribu atau setara Rp 200 juta.

Ahmad Riyadh kemudian meminta tambahan uang kepada Jawahirul sebesar Rp 150 juta. Total uang yang diterima Ahmad Riyadh adalah 450 juta, sedangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 200 juta. Keduanya menerima total Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.

Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.

Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga 'ngebom' KPR.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: