terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polri: Keluarga Tersangka Sempat Imingi Duit ke Saksi Vina Cirebon di Sidang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri: Keluarga Tersangka Sempat Imingi Duit ke Saksi Vina Cirebon di Sidang
Jun 19th 2024, 22:40, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pengacara dan keluarga tersangka kasus Vina Cirebon pernah mendatangi saksi kasus tersebut agar tidak menyampaikan kesaksian seperti sebenarnya dalam sidang pada 2016. Mereka mengimingi saksi uang.

Pada 2016 ada 7 tersangka yang sudah ditangkap polisi dan menjalani persidangan. Mereka kini tengah menjalani hukuman, satu di antaranya sudah selesai dihukum.

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," sebut Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (19/6).

"Bahkan, mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui," tambahnya.

Saat kasus ini terjadi pada 2016, polisi menyebut masih ada tiga pelaku yang buron. Satu di antaranya Pegi Setiawan yang kemudian baru ditangkap pada 2024.

Usai menangkap Pegi, polisi mengatakan dua DPO lainnya fiktif alias tidak ada. Maka itu Pegi yang disebut polisi sebagai otak pembunuhan menjadi tersangka terakhir dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan Pegi menuai kontroversi, sebab pria itu mengaku bukan pelakunya dan menjadi salah korban salah tangkap. Namun, polisi meyakini sebaliknya. Berkas perkara Pegi juga sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: