terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kata Pengacara soal Rencana Tes Asesmen Terpadu Ammar Zoni - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Pengacara soal Rencana Tes Asesmen Terpadu Ammar Zoni
Jun 19th 2024, 11:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS

Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengarahkan Ammar Zoni untuk menjalani asesmen usai permohonan rehabilitasinya dikabulkan.

Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku belum dapat informasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait pelaksanaan asesmen itu.

"Kalau asesmen sampai sekarang kita belum diberi tahu jaksa, apa sudah dilaksanakan atau belum," tutur Jon kepada kumparan, Selasa (18/6).

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, di Pengadilan Agama Depok, Kamis (30/11/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, di Pengadilan Agama Depok, Kamis (30/11/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Padahal, menurut Jon, asesmen tersebut seharusnya dapat segera dilakukan setelah ketetapan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

"Makanya itu belum diberi tahu. Ya, harusnya pelaksanaan itu, kan, jaksa biasanya memberi tahu ke kita untuk mendampingi klien. Tapi bisa juga dia melaksanakan sendiri tanpa melibatkan kita," tambahnya.

Berdasarkan informasi terakhir yang Jon terima, jaksa belum bisa melaksanakan asesmen karena belum menerima penetapan resmi dari majelis hakim.

"Jawabannya mereka, belum terima resmi (penetapannya). Itu (sudah) satu minggu yang lewat," tandasnya.

Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto

Ammar Zoni tertangkap karena narkoba untuk ketiga kalinya. Dia kembali terjerat kasus narkoba usai diamankan aparat kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar Zoni ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa

Dalam dakwaan, Ammar dikenakan pasal alternatif. Pertama Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua Ammar dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ammar juga pernah diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat usai meringkus sopir yang membelikan sabu pesanannya seberat 1,04 gram.

Ammar Zoni sendiri pertama terjerat kasus narkoba pada tahun 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kepemilikan satu toples ganja.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: