terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Wakil Kepala BP Haji Sarankan Jemaah Daftar Haji Khusus-Reguler Dibanding Furoda - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wakil Kepala BP Haji Sarankan Jemaah Daftar Haji Khusus-Reguler Dibanding Furoda
Jun 4th 2025, 15:13 by kumparanNEWS

Wakil Kelala BP HajiHaji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.  Foto: Dok. Pribadi
Wakil Kelala BP HajiHaji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Dok. Pribadi

Wakil Kepala Badan Pengelola (BP) Haji sekaligus Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyarankan agar masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji memilih jalur visa resmi dari pemerintah Indonesia, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus.

"Kami sarankan jemaah haji yang mau kepastian pilih visa kuota baik haji khusus, maupun reguler. Bukan visa furoda dan mujamalah, karena visa furoda atau mujamalah memang adalah diskresi dari KSA [Kerajaan Saudi Arabia], ada ketidakpastian pengeluaran memang," kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (4/6).

Ia menekankan, penggunaan visa non-kuota seperti Furoda atau Mujamalah rawan pembatalan karena sifatnya situasional.

"Karena visa tersebut dikeluarkan oleh KSA berdasarkan situasional Makkah, seperti saat ini KSA fokus melakukan penertiban pada jemaah-jemaah haji ilegal agar tidak mengganggu pada pelaksanaan puncak haji di Arafah, sehingga KSA tidak mengeluarkan visa furoda atau mujamalah," lanjutnya.

Haji Khusus adalah program haji yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kuota resmi dari pemerintah Indonesia. Masa tunggu haji khusus lebih singkat dibanding haji reguler, biasanya berkisar 5 hingga 7 tahun. Seluruh prosesnya berada dalam pengawasan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sementara itu, haji furoda, meskipun bisa berangkat tanpa menunggu lama, visa ini bersifat tidak pasti karena dikeluarkan berdasarkan pertimbangan khusus oleh pemerintah Saudi.

Jemaah yang berangkat dengan visa ini juga tidak tercatat dalam kuota resmi pemerintah Indonesia, sehingga minim perlindungan jika terjadi kendala di lapangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: