terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tampang dan Peran Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tampang dan Peran Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Jun 20th 2025, 14:05 by kumparanNEWS

Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY menghadirkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68 tahun)—lansia buta huruf asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Dari 7 tersangka yang kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan. Selasa (17/6) penahanan (terhadap 3 orang pertama), yang 3 lagi kita lakukan penahanan hari ini," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, saat konferensi pers di Polda DIY, Jumat (20/6).

Identitas dan peran ketujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon ini adalah:

  1. Bibit Rustamta (BR) laki-laki 60 tahun asal Kasihan, Kabupaten Bantul. Dia berperan membujuk Mbah Tupon, mengambil sertifikat Mbah Tupon lalu memberikannya ke Triono Kumis. Dia juga menerima uang Rp 60 juta dari tersangka Vitri. Bibit merupakan eks anggota DPRD Bantul dan mantan Lurah Bangunjiwo.

  2. Triono Kumis (TK) laki-laki 54 tahun, alamat Kasihan, Bantul. Perannya menerima sertifikat Mbah Tupon serta menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akta Jual Beli (AJB) fiktif. Dia juga menjadikan salah satu sertifikat Mbah Tupon untuk jaminan pinjaman. Serta menyerahkan sertifikat Mbah Tupon ke tersangka Triyono.

  3. Vitri Wartini (VW), perempuan 50 tahun, beralamat di Pundong, Kabupaten Bantul. Perannya menggunakan akta palsu untuk menjual atau menggadai ke pihak lain senilai Rp 150 juta dan membaginya ke Triono Kumis.

  4. Triyono (TY) laki-laki 50 tahun, alamat Sewon, Kabupaten Bantul. Perannya menerima sertifikat dan mengurus AJB fiktif ke PPAT atau notaris. Dia juga menerima uang dari tersangka MA atau Muhammad Achmadi senilai Rp 137 juta dan mentransfer uang ke Triono Kumis.

  5. Muhammad Achmadi (MA) laki-laki 47 tahun asal Kotagede, Kota Yogyakarta. Perannya membuat skenario jual-beli fiktif, menggunakan sertifikat hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2,5 miliar.

  6. Indah Fatmawati (IF) 46 tahun yang merupakan istri Achmadi. Perannya menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik SHM Mbah Tupon. Dia juga menjadi penjamin kredit untuk Achmadi.

  7. Anhar Rusli (AR) laki-laki 60 tahun alamat Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Dia notaris yang membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual-beli dari para pihak, dia mendapatkan Rp 10 juta dari proses ini.

Tersangka Anhar Rusli ini belum ditahan oleh Polda DIY karena sakit.

Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin yang bersangkutan (Anhar) dalam kondisi sakit, tapi tetap akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini, pemeriksaan paling lama hari Selasa," kata Idham.

Pasal Berlapis

Polda DIY menampilkan barang bukti kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polda DIY menampilkan barang bukti kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 266 KUHP pemalsuan akta.

Selain itu, pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: