terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Siswa SMA di Bandung soal Aturan Jam Malam: Seram, Lagi Les Bisa Dianggap Main - my blog
Beberapa siswa di Bandung yang melakukan kegiatan sepulang sekolah, di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Pemprov Jawa Barat bakal menerapkan aturan jam malam bagi pelajar. Hal ini termuat dalam peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Maret 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Siswa dilarang berkegiatan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Aturan jam malam ini juga mulai diberlakukan di Bandung pada tanggal 2 Juni 2025 serta menuai beragam respons dari para pelajar. Ada yang mendukung. Ada pula yang khawatir.
Beberapa siswa di Bandung yang melakukan kegiatan sepulang sekolah, di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Rasa khawatir tersebut datang dari kedua siswa SMAN 5 Bandung, Naysila dan Murti. Mereka khawatir dengan adanya aturan jam malam ini akan berdampak pada kegiatan bimbel.
Naysila menceritakan, untuk kegiatan bimbel biasanya selesai pukul 19.00 WIB, tetapi terkadang dirinya atau siswa yang lain harus mengikuti kelas tambahan hingga larut malam. Belum lagi, perjalanan ke rumah yang memakan waktu.
"Aduh, agak seram sih ya. Apalagi kalau les pulangnya malam kadang niatnya kan bukan main ya. Tapi kadang perjalanan ke rumah kan jauh. Jadi harus agak lebih gercep kalau pulang," kata Naysila saat dijumpai di salah satu tempat bimbel, di Jalan Sumatera, Bandung, Senin (2/6).
"Kalau les kita biasanya jam 7-an tapi kalau ada tugas tambahan itu biasanya sampe jam 8. Bisa aja jam 9 masih di jalan," lanjutnya.
Beberapa siswa di Bandung yang melakukan kegiatan sepulang sekolah, di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Tak hanya Naysila, Murti menuturkan, pernah ada kasus di Purwakarta yang menganggap siswa yang bimbel di malam hari sedang bermain. Padahal mereka sedang mempersiapkan diri untuk bekal di masa depan.
"Sama sih tanggapannya, banyak orang yang mungkin les. Banyak dengan kasus sebelumnya di Purwakarta, di situ kan sama masalahnya. Di situ kan ada kasus kalau les itu dianggap main. Jadi pulang harus gercep aja," tuturnya.
Selain itu, aturan jam malam bagi pelajar di Bandung juga telah disosialisasikan oleh guru-guru di sekolah. Naysila mengatakan, tak jarang saat jam pelajaran gurunya memberikan penjelasan tentang aturan jam malam.
"Ya, udah ada. Kayak misalnya kita ada pelajaran Kimia terus gurunya ngasih tau bakal ada aturan jam malam," imbuh Naysila.
Siswa berada di barak militer saat program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
Ada Juga yang Setuju
Di sisi lain, ada juga pihak yang setuju dengan penerapan jam malam ini. Salah satunya Habibi, Siswa SMPN 2 Bandung.
"Sebenarnya bagus sih karena di malam hari itu banyak anak di bawah umur yang nakal, (suka) balapan liar, minum-minum, itu kan sebenarnya nggak boleh," tutur dia.
Mulai Diberlakukan di Kota Bandung
Aturan jam malam bagi pelajar SD hingga SMA mulai diterapkan di Kota Bandung pada tanggal 2 Juni 2025. Siswa dilarang untuk berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Alasan khusus yang dimaksudkan adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Selain itu, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar