terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polresta Solo: Belum Ada Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polresta Solo: Belum Ada Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran
Jun 2nd 2025, 19:03 by kumparanNEWS

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. Foto: kumparan
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. Foto: kumparan

Polisi memberikan perkembangan terbaru soal penyelidikan kasus Ayam Goreng Widuran di Solo, yang bahan bakunya non-halal. Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan, tindakan tersebut bisa masuk kategori pidana.

Namun, sejauh ini Polresta Solo belum menemukan unsur pidana di kasus tersebut.

"Unsur pidana belum ada (Ayam Goreng Widuran)," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, dalam keterangannya, Senin (2/6).

Menurutnya, sampai saat ini, sanksi penggunaan bahan baku minyak babi di restoran itu baru berupa penutupan sementara. Sanksi tersebut sudah diberikan Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps

Ia menjelaskan, makanan non-halal namun tak menyertakan label non-halal, dari sisi hukum, bisa diusut pelanggaran administrasi dan pidananya.

Namun, sanksi itu baru bisa diusut bila restoran tersebut pernah mendaftarkan izin halal. Sementara Ayam Goreng Widuran belum pernah mendaftarkan izin itu.

"Terkait hal tersebut kewenangannya administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga secara pidana, belum masuk ranah pidana," kata dia.

Sejauh ini, kasus tersebut sedang ditangani Pemerintah Kota Solo. Pihak kepolisian di kasus ini hanya bertugas memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Solo.

Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Foto: kumparan
Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Foto: kumparan

"Kita dalam kasus ini melaksanakan dukungan Wali Kota Solo, berikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat Solo. Bagi pendatang (kulineran) berlibur di Solo," ucap dia.

Sementara soal spanduk halal yang terpasang sejak 2017, penyelidikannya di bawah BPJPH.

"Yang pasti (spanduk halal 2017) dari BPJPH yang mendalami. Apakah itu kesalahan dari si pemilik restoran atau pencetak (spanduk) gambar. Yang memang perkembangan situasi seperti apa, kami akan kolaborasi," tutupnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: