terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mbah Tupon Jadi Salah Satu Tergugat, Sidang di PN Bantul Digelar 1 Juli - my blog
Mbah Tupon (68) dan istrinya Amdiyahwati (62) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) membenarkan Mbah Tupon-lansia buta huruf korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul-turut jadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Muhammad Achmadi dan istrinya.
Muhammad Achmadi merupakan salah satu yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Dia merupakan suami dari Indah Fatmawati.
Sertifikat Mbah Tupon kini sudah dibaliknama atas nama Indah Fatmawati tanpa sepengetahun Mbah Tupon.
"Penggugat I Muhammad Achmadi dan Penggugat II Indah Fatmawati," kata Humas PN Bantul Gatot Raharjo dikonfirmasi, Selasa (17/6).
"Triono (makelar) sebagai tergugat. Triyono sebagai turut tergugat I, Anhar Rusli SH turut tergugat II dan Tupon Hadi Suwarno sebagai turut tergugat III," imbuhnya.
Gatot mengatakan perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan ke PN Bantul pada 11 Juni lalu.
Sementara, sidang pertama akan digelar 1 Juli mendatang.
"Akan disidangkan pertama pada tanggal 1 Juli 2025," jelasnya.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni. Dengan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menjelaskan Mbah Tupon saat ini justru jadi salah satu pihak tergugat dalam perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bantul.
"Achmadi ini menggugat Triono sebenarnya. Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga 3," kata Kiki sapaan akrab Sukiratnasari.
Kiki mengatakan dalam gugatan itu Achmadi menganggap mendapat informasi yang keliru dari Triono saat membeli tanah Mbah Tupon.
"Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan," jelasnya.
Namun, jika hakim cermat, menurut Kiki, harus dibuktikan dulu pidananya.
"Apakah betul di situ ada penipuan, penggelapan, tentu kemudian unsur melawan hukum ya baru terbukti," jelasnya.
Kiki menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan ini.
"Siap. Kami akan datang 1 Juli di sidang pertama," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar