terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi III Kebut Revisi KUHAP, Rampung Desember 2025 - my blog
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut, pembahasan Revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah memasuki tahap akhir. DPR menargetkan revisi ini rampung pada Desember 2025.
Nasir menilai penyelesaian revisi KUHAP mendesak agar selaras dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2026.
"Kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Karena KUHP kan akan berlaku 2026. Jadi nggak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," kata Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6).
Ia menjelaskan, saat ini Komisi III tengah menyerap aspirasi dari berbagai pihak seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan LPSK, serta selanjutnya juga akan mengundang organisasi mahasiswa hukum.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan rancangan KUHAP baru bisa diterima secara luas dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penegakan hukum.
"Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini," ujarnya.
Saat ditanya soal kelanjutan pembahasan revisi UU lain seperti revisi UU Polri setelah KUHAP, Nasir menegaskan belum ada pembahasan ke arah sana. Namun ia membuka kemungkinan revisi regulasi lanjutan sebagai bagian dari pembaruan hukum secara menyeluruh.
"Kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, UU Polri kah, atau revisi kembali UU Kejaksaan, atau revisi UU Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar