terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anggota Komisi III Singgung Yusril: MoU Helsinki Titik Tolak Perdamaian Aceh - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota Komisi III Singgung Yusril: MoU Helsinki Titik Tolak Perdamaian Aceh
Jun 17th 2025, 13:35 by kumparanNEWS

Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Shutterstock
Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Shutterstock

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal MoU Helsinki tidak tepat. Yusril sempat menyebut Perjanjian Helsinki tak bisa jadi rujukan hukum menetapkan wilayah 4 pulau Aceh-Sumut.

Ia menyayangkan pernyataan tersebut dan menekankan pentingnya kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai fondasi perdamaian di Aceh.

"Jadi sebenarnya Prof. Yusril tidak perlulah menyampaikan hal seperti itu ke depan publik. Karena apa pun ceritanya bagi masyarakat Aceh, MoU Helsinki itu menjadi titik tolak yang sangat penting untuk menghadirkan perdamaian di Aceh," kata Nasir Djamil kepada wartawan di gedung DPR RI, Selasa (17/6).

Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menurutnya, meskipun MoU Helsinki tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi substansinya penting dalam menjaga stabilitas di Aceh.

"Jadi poin-poin dalam MoU Helsinki itu adalah kesepakatan yang disepakati oleh pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dan itu tetap menjadi acuan moral dan politik," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah pusat memahami makna dari kekhususan Aceh dan mengingatkan agar MoU Helsinki tetap dijadikan pedoman dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah tersebut.

"Jadi jangan kemudian itu sama sekali dinafikan. Ya tetap saja bahwa itu menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pemangku kebijakan yang ada di pusat," pungkasnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Depok pada Minggu (15/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Depok pada Minggu (15/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebelumnya, Yusril mengatakan sudah meninjau Perjanjian Helsinki sebagai bagian dari aturan yang jadi rujukan. Yusril menyebut, UU Nomor 24 Tahun 1956 dan perjanjian Helsinki tidak dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan kepemilikan atas 4 pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara.

"Enggak (dapat dijadikan rujukan), jalur Undang-Undang 1956 juga enggak. Kami sudah pelajari hal itu," kata dia saat ditemui di wilayah Sawangan, Depok, pada Minggu (15/6).

Dalam UU Nomor 24 Tahun, 1956, menurut Yusril, tak disebut secara eksplisit soal status kepemilikan dari 4 pulau itu. Dengan demikian, aturan itu tak dapat dijadikan sebagai rujukan.

"Undang-Undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956 itu tidak menyebutkan status 4 pulau itu ya. Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum," ucap dia.

Wakil Presiden RI ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla bicara soal 4 pulau rebutan Aceh-Sumut sambil membawa MoU Helsinki 2005, Jumat (13/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Presiden RI ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla bicara soal 4 pulau rebutan Aceh-Sumut sambil membawa MoU Helsinki 2005, Jumat (13/6). Foto: Haya Syahira/kumparan

Soal UU 42/1956 dan MoU Helsinki sempat disinggung oleh Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. JK menegaskan, keempat pulau itu merupakan milik Aceh berdasarkan kedua dokumen itu.

Ia menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Kemendagri
Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Kemendagri

JK menjelaskan aturan perbatasan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.

"Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno," kata JK.

Kronologi 4 Pulau di Aceh kini menjadi milik Sumatera Utara. Foto: Kemendagri
Kronologi 4 Pulau di Aceh kini menjadi milik Sumatera Utara. Foto: Kemendagri

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: