terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemendag Gandeng KPK, Jamin Kerahasiaan Data PNS yang Adukan Kasus Korupsi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemendag Gandeng KPK, Jamin Kerahasiaan Data PNS yang Adukan Kasus Korupsi
Jun 4th 2025, 17:44 by kumparanBISNIS

Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggaet kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag, Putu Jayan Danu Putra, dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, di Kantor Kemendag, Rabu (4/6).

Putu menuturkan sebelumnya telah ada perjanjian kerja sama (PKS) serupa dengan KPK, namun berakhir pada akhir 2024 lalu. Sehingga dilakukan evaluasi untuk kemudian diputuskan perjanjian ini akan diperpanjang.

Implementasi kerja sama antara Kemendag dan KPK sebelumnya adalah lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistle Blowing System (WBS) di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Putu menjelaskan pelaporan melalui WBS ini, kerahasiaan data akan dijamin, baik data pelapor maupun data materi pelaporan.

"Jadi dari aturan ini menjamin bahwa pelapor itu aman dalam arti tidak akan apa namanya kena sanksi ataupun yang lainnya dan juga materi yang diadukan," kata Putu di Kantor Kemendag, Rabu (4/6).

Selain itu, ada juga perlindungan terhadap pelapor dan sanksi terutama dalam berkarier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan internal Kemendag. Sebab sistem WBS bisa digunakan untuk pelapor selain dari internal Kemendag.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Putu Jayan Danu Putra dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Kantor Kemendag, Rabu (4/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Putu Jayan Danu Putra dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Kantor Kemendag, Rabu (4/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Mengutip laman Kemendag, WBS merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kemendag bagi siapa pun yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemendag.

Unsur Pengaduan meliputi 5W1H yaitu What berupa perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui, Where adalah di mana perbuatan tersebut dilakukan, When kapan perbuatan tersebut dilakukan, Who siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut, How bagaimana perbuatan tersebut dilakukan seperti modus kasus.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, kemudian membeberkan data dari 5.000 pengaduan kasus korupsi yang dikantongi KPK sepanjang 2024, 1.600 pengaduan di antaranya berasal dari WBS.

"Ini menunjukkan bahwa WBS sudah menjadi salah satu media pelaporan yang favorit digunakan oleh masyarakat. Dan kemudian dapat disampaikan bahwa dari 1.600 tadi sekitar 30 persennya dapat diverifikasi dan dilakukan investigasi awal," tutur Eko dalam kesempatan yang sama.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: