terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kata Polisi soal Doni Herdaru Diisukan Jadi Tersangka Kasus Kematian Anjing - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Polisi soal Doni Herdaru Diisukan Jadi Tersangka Kasus Kematian Anjing
Jun 20th 2025, 15:11 by kumparanNEWS

Pendiri Animal Defenders, Doni Herdaru Tona, melaporkan kasus anjing diseret dan kucing dimutilasi di Jambi.  Foto: Dok. Istimewa
Pendiri Animal Defenders, Doni Herdaru Tona, melaporkan kasus anjing diseret dan kucing dimutilasi di Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dengan kasus kematian anjing Melanie Subono.

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, membantah kabar tersebut.

Menurut informasi yang diperolehnya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.

"Belum ada tersangka," kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6).

Menurut Murodih, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan memintai keterangan dari para aksi. Polisi juga masih melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus itu.

"Masih pemanggilan-pemanggilan (saksi)" ucap dia.

Kasus ini sendiri bermula pada 2017 lalu. Doni dilaporkan Melanie Subono atas kasus kematian anjing miliknya yang bernama Nina yang dititipkan di shelter milik Doni.

Melanie melaporkan Doni dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: