terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hakim yang Tangani Putusan Agnez Mo vs Ari Bias Diadukan ke Bawas MA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hakim yang Tangani Putusan Agnez Mo vs Ari Bias Diadukan ke Bawas MA
Jun 20th 2025, 17:25 by kumparanHITS

Musisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFP
Musisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFP

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Aduan ini teregister secara e-court pada Kamis (19/6).

Koalisi tersebut menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo.

Diketahui, Agnez divonis menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Musisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFP
Musisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFP

"Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim," kata Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat (20/6).

Suradi memastikan, Bawas MA bakal memeriksa dan memastikan terlebih dahulu aduan tersebut.

"Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," jelas Suradi.

Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyoroti dua poin penting dalam aduan tersebut.

Pertama, menurut Koalisi tersebut, Majelis Hakim mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana dalam putusan itu yang seharusnya bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara.

"Di putusan tersebut, hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum," kata salah satu perwakilan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

"Kedua, Majelis Hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual," lanjutnya.

Dapat Dukungan dari Komisi III DPR RI

Aduan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ini mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti aduan tersebut.

"Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Komisi III DPR RI sependapat dengan penjelasan Dirjen DJKI, Razilu, bahwa yang wajib membayarkan royalti performing rights itu pelaksana event dari promotor.

Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan

"Jadi berkaca dari putusan Agnez Mo, kami dapat penjelasan bahwa itu adalah putusan yang bukan erga omnes. Bukan yang mengikat. Kalau MA yang keluarkan baru erga omnes. Tapi kalau perdata, mereka hanya mengikat dua belah pihak yang bersengketa," tutur Habiburokhman.

Komisi III DPR RI pun sepakat mengawal proses hukum, yaitu kasasi ke MA, yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: