terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
DPRD Jabar soal Aturan Jam Malam Bagi Pelajar: Bisa Kurangi Begal dan Geng Motor - my blog
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono, saat ditemui wartawan di ruang fraksi PDIP Jabar, Jumat (21/2). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono menanggapi aturan jam malam bagi pelajar yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Maret 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Menurutnya, aturan jam malam ini dapat mengurangi tindak kriminalitas di kalangan pelajar, seperti balap pembohong, mabuk-mabukan, dan begal.
"Saya sih ya ya.(Karena) mengurangi kegiatan malam yang dapat mengakibatkan anak-anak sekolah berbuat kenakalan dan menjadi korban kejahatan," kata Ono Surono kepada kumparan, Senin (2/6).
"Ada beberapa kenakalan yang dilakukan di malam hari yang dapat dikurangi misalnya, balap pembohong dan mabuk-mabukan serta mereka yang masuk geng motor bahkan kriminal seperti begal," tambah dia.
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Shutter Stock
Kendati demikian, Ono mengatakan, aturan jam malam ini belum dapat mengatasi persoalan tawuran yang dilakukan oleh pelajar Jawa Barat. Sebab tawuran biasanya terjadi saat waktu pulang sekolah.
"Tetapi bila tawuran biasanya dilakukan sepulang sekolah," jelasnya.
Sanksi Pembinaan Buat Pelajar yang Melanggar
Sementara itu, untuk pelajar yang terbukti melanggar aturan, Ono menyarankan untuk memberikan pelatihan kepada siswa dan orang tuanya. Pembinaan tersebut dapat disesuaikan dengan pola pengasuhan orang tua.
"Sanksinya bukan hanya pembinaan kepada anak, tapi kepada orangtuanya. Sanksi itu harus disesuaikan dengan standar pengasuhan anak," ungkapnya.
Mulai Diberlakukan di Kota Bandung
Aturan jam malam bagi pelajar SD hingga SMA mulai diterapkan di Kota Bandung pada tanggal 2 Juni 2025. Siswa dilarang untuk berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Alasan khusus yang dimaksudkan adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Selain itu, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar