terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Angka Kredit Kumulatif Seorang JF Terampil yang Diperlukan untuk Naik Jadi Mahir - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Angka Kredit Kumulatif Seorang JF Terampil yang Diperlukan untuk Naik Jadi Mahir
Jun 15th 2025, 22:00 by Berita Terkini

Angka Kredit Kumulatif Seorang JF Terampil yang Diperlukan untuk Naik Jadi Mahir dan Jenjang Karier PNS. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Scott Graham
Angka Kredit Kumulatif Seorang JF Terampil yang Diperlukan untuk Naik Jadi Mahir dan Jenjang Karier PNS. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Scott Graham

Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu pekerjaan yang menawarkan jenjang karier yang jelas. Bicara mengenai jenjang karier, PNS wajib mengetahui angka kredit kumulatif seorang JF terampil yang diperlukan untuk naik jadi mahir.

Jadi jika seorang PNS dengan jabatan fungsional ingin naik jabatan, ada berbagai aspek yang akan menjadi pertimbangan. Mulai dari kinerja selama bekerja, attitude, dan beberapa faktor lainnya.

Angka Kredit Kumulatif Seorang JF Terampil yang Diperlukan untuk Naik Jadi Mahir dan Jenjang Karier PNS

Angka Kredit Kumulatif Seorang JF Terampil yang Diperlukan untuk Naik Jadi Mahir dan Jenjang Karier PNS. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Headway
Angka Kredit Kumulatif Seorang JF Terampil yang Diperlukan untuk Naik Jadi Mahir dan Jenjang Karier PNS. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Headway

Jenjang karier seorang PNS sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejak tahun 2024 ada enam periode kenaikan pangkat untuk PNS dalam satu tahunnya.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Selain itu, juga sudah ada aturan baku mengenai syarat seorang PNS bisa naik pangkat.

Faktor-faktor tersebut adalah masa kerja, angka kredit, kinerja kerja, pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan kepegawaian. Salah satu yang wajib dipahami bersama adalah angka kredit kumulatif.

Dikutip dari Peraturan Badan Kepegawaian Warga Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, yang dimaksud dengan angka kredit adalah nilai kumulatif dari hasil kerja pejabat fungsional.

Sementara itu, angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Penetapan angka kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan fungsional.

Angka kredit yang digunakan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional ditetapkan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan tentunya untuk promosi.

Pertanyaannya adalah angka kumulatif seorang JF terampil yang diperlukan untuk naik jabatan jadi mahir berapa? Berikut ini adalah rincian lengkapnya untuk referensi.

  • Jenjang Terampil ke Mahir: 40

  • Jenjang Mahir ke Penyelia: 100

  • Jenjang Ahli Pertama ke Ahli Madya: 100

  • Jenjang Ahli Muda ke Ahli Madya: 200

  • Jenjang Ahli Madya ke Ahli Utama: 450

Baca juga: 4 Pangkat Golongan PNS Guru Berdasarkan Jabatan Fungsional

Itulah pembahasan mengenai angka kredit kumulatif seorang JF terampil yang diperlukan untuk naik jadi mahir dalam jenjang karier seorang PNS. (WWN)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: