terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Rosan Instruksikan BUMN non-Tbk Tunda RUPS dan Wajib Lapor Kinerja ke Danantara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rosan Instruksikan BUMN non-Tbk Tunda RUPS dan Wajib Lapor Kinerja ke Danantara
May 8th 2025, 16:07 by kumparanBISNIS

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).  Foto: Zamachsyari/kumparan
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

CEO Danantara Rosan Roeslani memberi instruksi mengenai penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan BUMN. Hal ini berlaku bagi BUMN dan anak usaha langsung maupun tidak langsung BUMN yang tidak publik (non-Tbk).

Instruksi ini tertuang dalam surat S-027/DI-BP/V/2025 tentang Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Instruksi tersebut dikeluarkan pada Senin (5/5).

Rosan membenarkan soal surat edaran tersebut. Menurut dia, penundaan RUPS dilakukan untuk memastikan organisasi berjalan sesuai meritokrasi sesuai arahan Presiden Prabowo.

"Memang kita kembali lagi kalau bapak (Prabowo) bilang itu best print, best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik. Kita memastikan seperti saat memilih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta tanah air. Kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi," kata Rosan di Istana Negara pada Kamis (8/5).

Dalam surat edaran tersebut, penundaan RUPS dikecualikan untuk perusahaan BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik.

Ilustrasi Danantara. Foto: Bay Ismoyo/AFP
Ilustrasi Danantara. Foto: Bay Ismoyo/AFP

Selain RUPS, Rosan dalam surat tersebut juga menginstruksikan agar seluruh aksi korporasi termasuk tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi, dan kontrak jangka panjang harus melalui kajian Danantara dan Holding Operasional Danantara.

Hal lain yang menjadi instruksi Rosan adalah mewajibkan BUMN untuk melaporkan kinerja perusahaan secara berkala dan rutin pada Danantara dan Holding Operasional Danantara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: