terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengacara Siapkan Rp 5 M Urus Kasasi Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Minta Jatah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Siapkan Rp 5 M Urus Kasasi Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Minta Jatah
May 14th 2025, 16:38 by kumparanNEWS

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar ke eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, untuk mengurus perkara kasasi kliennya.

Hal itu disampaikan Lisa saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5). Lisa bersaksi untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Lisa menyebut, bahwa uang senilai Rp 5 miliar itu diserahkan ke Zarof dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

"Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa dalam persidangan, Rabu (14/5).

"Iya, betul," jawab Lisa.

"Besar berapa yang Saudara serahkan?" tanya jaksa.

"Rp 5 miliar," jawab Lisa.

Lisa menyebut bahwa uang itu diserahkan di rumah Zarof Ricar dalam dua kali penyerahan.

"Di sini ada dua kali penyerahan?" tanya jaksa.

"Dua kali penyerahan," jawab Lisa.

"Atau seperti apa yang saksi ingat?" tanya jaksa.

"Seingat saya dua kali, Pak," timpal Lisa.

"Itu Saudara serahkan di mana?" cecar jaksa.

"Di kediaman beliau," jawab Lisa.

Menurut Lisa, angka Rp 5 miliar itu bukan permintaan Zarof Ricar. Melainkan disiapkannya sendiri nilainya.

"Ini awal komunikasi sehingga ada penyerahan Rp 5 miliar terkait pengurusan perkara Ronald Tannur ini angka ini, apakah angka yang Saudara saksi munculkan atau seperti apa? Sehingga, kemudian jumlah Rp 5 miliar ini yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Ya kami siapkan, Pak, saya yang siapkan," ucap Lisa.

"Angkanya langsung 5 [miliar] atau sebelumnya angkanya terlalu tinggi kemudian Saudara tawar?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak, tidak ada tawar menawar," timpal Lisa.

"Jadi Saudara angka 5 ini Saudara yang sebut?" cecar jaksa.

"Betul," jawab Lisa.

Dalam kesempatan itu, jaksa pun mencecar komunikasi antara Lisa dengan Zarof. Lisa menjelaskan bahwa saat itu dirinya meminta bantuan pengurusan kasasi kliennya dengan menguatkan putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saya cuma bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan [putusan] PN," kata Lisa.

"Kan tadi saksi sampaikan ada nama-nama, nih, majelis, maksud dari saksi nama-nama majelis yang menyidangkan apa di situ?" cecar jaksa.

"Saya tanya kepada beliau, 'apakah dari salah satu majelis ini, Bapak ada yang kenal? Jika ada yang kenal tolong saya dibantu untuk menguatkan PN', 'saya coba', beliau bilang begitu," ungkap Lisa.

"Saudara sampaikan kepada Pak Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Iya, Pak Zarof menyatakan, 'saya coba dulu, ya, saya enggak janji'," jawab Lisa.

Lebih lanjut, jaksa pun mendalami berapa jumlah uang yang diterima oleh Zarof Ricar dari penyerahan Rp 5 miliar tersebut. Menurut Lisa, saat itu Zarof memang sempat bertanya berapa jatah yang diterimanya.

"Kemudian untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri apakah juga mendapatkan uang yang Rp 5 miliar tersebut atau seperti apa?" cecar jaksa.

"Memang beliau mengatakan, 'untuk saya?'. Saya bilang 1 [miliar], tapi belum saya laksanakan," jawab Lisa.

"Dari pihak terdakwa menyampaikan dapat apa? [Kemudian dijawab] 1 [miliar]. Ini permintaan dari terdakwa Zarof Ricar atau Saudara sendiri yang menyebut angka ini?" tanya jaksa.

"Ya saya sendiri yang menyebut angka 1," kata Lisa.

"Cuma yang direalisasikan untuk penyerahannya yang 5 [miliar] ini menurut saksi?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Lisa.

Awal Mula Komunikasi Lisa Rachmat-Zarof Ricar

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Dalam persidangan, Lisa Rachmat juga mengungkapkan awal mula komunikasinya dengan Zarof Ricar. Ia mengakui bahwa dirinya mengenal Zarof saat meminta bantuan pengurusan perkara Ronald Tannur.

"Tadi Saudara sampaikan mengenal Pak Zarof ini ketika meminta bantuan perkara?" tanya jaksa.

"Perkara Ronald," jawab Lisa.

Lisa menyebut bahwa komunikasinya saat itu terjadi usai mendapatkan kontak Zarof Ricar dari salah satu staf di MA. Saat itu, Lisa mengaku mendengar kabar bahwa Zarof telah pensiun dari MA.

"Saya mendengar beliau sudah pensiun, saya mencoba WA beliau, saya dapat nomor telepon beliau ya dari rekan-rekan di Mahkamah Agung. Terus saya coba telepon beliau, 'Pak, berkenankah saya ke tempat kediaman Bapak?', itu aja," ujar Lisa.

"Ini, kan, Saudara tahu beliau sudah purna pada saat itu, Saudara dapat dari rekan saksi nomornya Pak Zarof Ricar tadi?" tanya jaksa.

"Saya mendapatkan dari salah satu staf di Mahkamah Agung," ungkap Lisa.

Jaksa sempat mendalami keterangan Lisa Rachmat. Sebab dia langsung meminta secara spesifik nomor Zarof Ricar.

"Artinya yang sudah di pikiran benak saksi ini Pak Zarof Ricar ini hubungan apa dengan kaitannya dengan saksi minta bantu tadi?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Lisa.

"Apa?" tanya jaksa.

"Saya minta bantu untuk perkaranya kasasinya Ronald," timpal Lisa.

"Seperti itu, jadi pada saat mencari nama Pak Zarof untuk keperluan itu?" cecar jaksa.

"Iya saya cuma tanya, 'bisakah?', dan beliau [Zarof] selalu menjawab tidak langsung bisa, 'saya bantu dulu, saya tanya dulu'," tutur Lisa.

"Maksud saya, kenapa yang disebut nama untuk pertama kali komunikasi dengan staf di MA adalah nama Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Karena beliau ibaratnya habis dari purna Litbang kalau tidak salah, ya, itu kan berarti dengan jajaran anggota hakim-hakim banyak tahu," ucap Lisa.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.

Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.

Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.

Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.

Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.

Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.

Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: