terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemenhub Usul Semua Bandara Indonesia Punya Terminal Khusus Haji dan Umrah - my blog
Jemaah calon haji saat penerbangan perdana di bandara BIJB Kertajati, Majalengka. Foto: MCH.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar setiap bandara embarkasi di Indonesia memiliki terminal khusus (dedicated terminal) untuk pelayanan jemaah haji dan umrah. Usulan ini disampaikan dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengatakan keberadaan terminal khusus atau holding area terpadu sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan, kelancaran, serta pelayanan yang lebih tertib dan manusiawi bagi jamaah, khususnya lanjut usia dan penyandang disabilitas.
"Saat ini terminal umum masih digunakan berpotensi menyebabkan kepadatan dan menurunkan kenyamanan. Oleh karena itu kami mengusulkan agar dalam revisi undang-undang (Nomor 8/2019) dimuat mandat bagi pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan dedicated terminal di setiap bandara," ucap Agustinus saat Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5).
Pasalnya, saat ini Indonesia hanya memiliki fasilitas terminal haji dan umrah di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Terminal 2F, Tangerang. Sedangkan, layanan penerbangan haji tahun 2025 dilayani oleh tiga maskapai, yakni Garuda Indonesia, Saudia Airlines, dan Lion Air.
Ketiganya mengangkut jemaah dari 13 bandara embarkasi yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Jakarta, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Selain itu, Kemenhub juga mengusulkan penguatan regulasi terkait kelaikan pesawat udara yang digunakan untuk penerbangan haji. Dalam usulannya, Agustinus meminta agar setiap pesawat yang digunakan wajib memenuhi standar audit teknis dan operasional khusus, yang hasilnya harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Agustinus pun berharap memiliki kewenangan penuh untuk menolak penggunaan pesawat yang tidak memenuhi standar tersebut, meskipun pesawat itu sudah terikat kontrak dengan pihak penyelenggara.
"Semoga masukan ini dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019," lanjut Agustinus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar