terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hukum dalam Melaksanakan Qurban dan Syarat Sahnya, Muslim Harus Tahu - my blog
Ilustrasi untuk Hukum dalam Melaksanakan Qurban adalah. Sumber: Pexels/Pixabay
Kurban adalah ibadah umat muslim yang dilaksanakan setiap tahunnya di Hari Raya Iduladha. Hukum dalam melaksanakan qurban adalah sunah muakkadah. Sama seperti pelaksanaan ibadah lainnya, terdapat beberapa syarat dalam berkurban.
Syarat kurban wajib dipenuhi oleh umat muslim agar kurban dianggap sah. Oleh karena itu, setiap muslim wajib memahami apa saja syaratnya.
Hukum dalam Melaksanakan Qurban adalah Sunah Muakkadah
Ilustrasi untuk Hukum dalam Melaksanakan Qurban adalah. Sumber: Pexels/Minan1398
Dikutip dari Fikih untuk Kelas V MI, Wahyudin, dkk (2008:64), kurban secara bahasa berasal dari kata qarraba-qurbanan, yang artinya mendekatkan. Menurut hukum syariat, kurban berarti menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Hukum dalam melaksanakan qurban adalah sunah muakkadah. Artinya, kurban adalah ibadah sunah yang mendekati wajib. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang sudah mampu.
Perintah untuk melaksanakan kurban ada dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah saw. sebagai berikut.
1. Al-Qur'an Surah Al-Kausar Ayat 1-2
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
2. Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
Dari Abu Hurairah, "Rasulullah saw. telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami."
3. Hadis Riwayat Tirmizi
"Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu."
Syarat Sah Kurban
Ilustrasi untuk Hukum dalam Melaksanakan Qurban adalah. Sumber: Pexels/Pixabay
Kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Berikut beberapa syarat sah kurban yang perlu dipahami muslim.
1. Jenis Hewan Kurban
Para ulama sudah menyepakati bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, yakni sapi, unta, kambing, atau domba. Allah Swt. berfirman.
"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)." (QS Al-Hajj ayat 34)
2. Usia Hewan
Hewan kurban yang dianggap sah harus sudah mencapai usia minimal sebagai berikut.
Unta: berusia minimal lima tahun dan memasuki tahun keenam;
Sapi: berusia minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga
Kambing: berusia minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua;
Domba: berusia minimal enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
3. Kondisi Hewan
Hewan untuk kurban harus sehat dan tidak cacat. Berikut ini beberapa kondisi fisik yang menjadikan hewan tidak sah untuk kurban.
Hewan yang matanya buta
Hewan yang sakit
Hewan yang pincang atau tidak bisa berjalan dengan normal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar