terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Viral Ambulans Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya - my blog
Viral di media sosial yang memuat narasi tentang pengemudi ambulans kena tilang ETLE karena menerobos lampu merah. Hal itu menuai reaksi beragam dari para pengguna media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kamera ETLE memang bekerja secara otomatis merekam tiap pelanggaran yang dilakukan di jalan.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (12/4).
Ojo menegaskan bahwa mobil ambulans yang sedang mengangkut pasien tetap mempunyai hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," ucap dia.
Ojo lalu menyarankan kepada pengemudi ambulans yang kena tilang itu. Ia bisa mengakses sanggahan tilang, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Kunjungi https://etle-pmj.info;
Masuk ke menu 'Konfirmasi Pelanggaran' lalu pilih opsi sanggahan sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas;
Langsung ke loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya;
Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas;
Kunjungan ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran;
Jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," kata dia.
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," lanjut dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar