terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Sebut 1 Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp 3,3 M Pegawai Garuda Indonesia - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Sebut 1 Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp 3,3 M Pegawai Garuda Indonesia
Apr 12th 2025, 20:15 by kumparanNEWS

Sejumlah pelaku kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sejumlah pelaku kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polsek Tanah Abang mengungkap kasus peredaran uang palsu beberapa waktu lalu. Delapan pelaku telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Rupanya, salah seorang dari delapan pelaku yang ditangkap adalah pegawai maskapai Garuda Indonesia. Ia bernama Bayu Setyo Aribowo.

"Relationship Manager PT Garuda Bandara Soekarno Hatta," kata Kanitreskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, melalui pesan singkat pada Sabtu (12/4).

Sejumlah pelaku kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sejumlah pelaku kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Martua menyebut, Bayu berperan sebagai penerima uang palsu dari pelaku lain yakni Amir Yadi. Usai menerima uang dari Amir, Bayu memerintahkan pelaku berinisial J untuk menjual uang palsu tersebut.

"Dia penerima dana dari inisial A (Subang)" ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, delapan pelaku yang telah ditangkap yakni Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan Rp 3,3 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di kasus peredaran uang palsu di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Garuda Indonesia Buka Suara: Pelaku Non Aktif Sejak 2022

Garuda Indonesia mengkonfirmasi bahwa salah satu pelaku, yakni Bayu Setyo Aribowo, memang merupakan pegawainya. Namun ia merupakan pegawai non aktif sejak tahun 2022.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022," kata Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani, lewat keterangannya, Sabtu (12/4).

"Hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," tambah Enny.

Garuda Indonesia patuh terhadap proses hukum yang menjerat oknum itu. Mereka juga bakal memberikan sanksi Surat Peringatan Tingkat III (SP 3) dan akan menurunkan status karyawan tersebut.

"Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," tutup Enny.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: