terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Tangkap 10 Pengedar Tramadol di Pinggir Jalan Pasar Tanah Abang - my blog
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menangkap 10 pengedar obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/4). Para pelaku ditangkap ketika sedang menjual obat-obatan di pinggir jalan.
Dari 10 orang yang ditangkap, 9 orang sudah dewasa sedangkan satu orang masih berada di bawah umur dan duduk di bangku SMA.
"Mengamankan 10 tersangka yang tadi kami hadirkan itu 9 dari Polsek dan 1 kami simpan dan masih berada di Polsek karena memang berada di bawah umur," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam jumpa pers di Pasar Tanah Abang pada Selasa (22/4).
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebanyak 10 pelaku yang ditangkap berinisial I (57), RH (48), D (21), AS (39), D (60), MY (61), R (52), J (65), V (40), dan RS. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, dan 1.937 butir obat merek Trihexypenidil. Selain itu, adapula uang tunai senilai lebih dari Rp 68 juta.
"Sebanyak (total) 5.652 butir berbentuk pil, obat ataupun kapsul dan jenis-jenisnya," ucap dia.
Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk dapat memastikan 10 pelaku mempunyai keterkaitan ataukah tidak dalam mengedarkan obat terlarang tersebut. Selain itu, polisi juga bakal memburu pemasok obat terlarang yang dijual oleh para pelaku.
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435, subsider Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, juncto Pasal 45 Ayat 1 ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
"Termasuk untuk pengembangan lebih lanjut, sumber barang, asal dari mana, peredaran dari mana saja, apakah ada perubahan secara online, atau diedarkan dengan cara yang lebih spesifik lainnya. Masih kita kembangkan lebih lanjut," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar