terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tokoh Ponpes di NTB Cabuli 10 Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tokoh Ponpes di NTB Cabuli 10 Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara
Apr 26th 2025, 18:02 by kumparanNEWS

Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Kepolisian menjeratkan pasal berlapis kepada mantan pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Ahmad Faisal yang kerap disapa Tuan Guru, usai terbukti mencabuli puluhan santriwati.

Ancaman maksimal belasan tahun menantinya.

Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko mengatakan, Faisal telah melanggar UU Perlindungan Anak.

"Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ujar Hendro saat dihubungi kumparan, Sabtu (26/4).

Jeratan pasal itu mengancam Faisal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Kini, ia telah ditahan.

"Untuk yang bersangkutan saat diperiksa sudah tidak lagi menjabat sebagi ketua yayasan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Faisal diduga memperkosa 5 santriwati dan diduga mencabuli 5 santriwati lainnya. Dalam melakukan aksinya ia menggunakan dalih keagamaan.

Misalnya, saat pelaku ketahuan oleh korban sedang menggerayanginya, pelaku berdalih sedang mengusir jin yang berada di atas tubuh korban.

"Yang bersangkutan merupakan salah satu orang yang ditokohkan, disegani oleh santriwati ini, dan tentunya sebagai murid atau santriwati akan menurut," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.

Lokasi terjadinya tindak pidana adalah di sekitar lingkungan ponpes. "Ada yang di kamar, di ruangan, ada yang di ruangan tertentu," ujar Regi.

Sejauh ini, polisi menerima dua laporan atas pelaku. "Pertama soal kasus persetubuhan dengan korban 5 orang, dan pencabulan dengan korban 5 orang juga," katanya.

Pelaku Mengakui, Mengaku Menyesal

Pada Kamis (24/4), Ahmad Faisal dihadirkan oleh Polresta Mataram. Kepada wartawan, ia mengakui perbuatannya dan mengaku menyesalinya.

"Pelecehan santriwati, persetubuhan badan dan pencabulan," kata Ahmad.

Ia tidak ingat berapa jumlah korbannya. "Sepuluhan orang," ujarnya.

"Menyesal," kata Ahmad.

Ahmad pun menyebut bahwa apa yang ia lakukan adalah salah. "Tidak dibenarkan secara agama. Sejak 2015 sampai 2021," katanya menjawab sudah berapa lama ia melakukan pencabulan dan pemerkosaan.

Siapa yang Ahmad incar?

"Tidak semua, tidak dipilih. Pada saatnya kadang-kadang tertuju ke seseorang," katanya.

Ahmad pun menjelaskan soal modusnya itu.

"Secara sederhana, kalian (santriwati) bisa mendapatkan pasangan yang baik, mendapatkan keturunan yang baik," kata Ahmad.

"Saya pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada santriwati yang menjadi korban. Saya akan menanggung segalanya yang telah menghancurkan segala-galanya, menghancurkan keluarga, menghancurkan hati masyarakat sekitar," ujar Ahmad.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: