terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi: Pria Mojokerto yang Cabuli Anak SD Dikenal Sebagai Dukun - my blog
Apr 25th 2025, 22:29, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Elyas Yasak (34 tahun), pria di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, ditangkap karena mencabuli siswi kelas 6 SD. Foto: dok. Polres Mojokerto Kota
Elyas Yasak (34 tahun, sebelumnya ditulis 50 tahun) pria di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, ditangkap karena mencabuli siswi kelas 6 SD. Pencabulan ini dilakukan lebih dari 10 kali selama setahun.
"Kejadiannya sebanyak 10 kali yang dari bulan Februari 2024 sampai dengan April 2025," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Slamet mengatakan, tersangka dan korban tinggal satu desa. Elyas sendiri dikenal sebagai dukun di kampungnya.
"Tersangka merupakan orang yang dituakan/guru spiritual yang berada di desa tersebut," ucapnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan dalih melakukan ritual doa di kamar korban.
"Korban yang diajak untuk berdoa di dalam kamar kemudian dicabuli oleh tersangka," terangnya.
Korban mengaku bahwa diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapa pun.
"Diancam untuk tidak lapor atau bilang kepada orang tua," ungkapnya.
Korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami ke orang tuanya dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Pada tanggal 16 April 2025 tersangka ditangkap oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar