terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sindikat Pemalsu Voucher Sembako RSIJ Cempaka Putih Ditangkap Polisi - my blog
Sindikat pemalsu voucher sembako di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Tiga orang berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31) ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih karena memalsukan voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pengestu, menjelaskan kasus bermula ketika pihak rumah sakit curiga ada voucher yang ditukarkan MD dalam jumlah besar. Setelah diselidiki, voucher itu ternyata palsu.
"Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," kata dia melalui keterangan yang diterima, Sabtu (26/4).
Sindikat pemalsu voucher sembako di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Polisi melakukan pengembangan atas kasus itu lalu menangkap dua pelaku lain yakni SW dan SN. Sembako yang diperoleh dari penukaran voucher dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Penjualan dilakukan offline dan online.
"Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar dia.
Sindikat pemalsu voucher sembako di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar voucher, puluhan botol minyak goreng, ratusan karung beras, hingga uang tunai senilai lebih dari Rp 500 ribu, dan satu unit mobil.
Tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar