terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Ciduk 4 Anggota Ormas di Cianjur: Palak dan Ancam Pemudik Pakai Sajam - my blog
4 anggota ormas di Cianjur ditahan karena malak dan ancam pemudik pakai senjata tajam. Dok. kumparan
Polisi menangkap 4 anggota ormas di Cianjur, Jawa Barat. Mereka diciduk karena memalak dan mengancam pemudik menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aski pemalakan ini terungkap dari laporan warga.
"Dalam aksinya keempat tersangka ini sambil menggunakan atribut ormas mengacungkan senjata tajam pada pemudik di wilayah Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara," kata Tono, kepada wartawan, Jumat (4/4).
Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap 4 anggota ormas ini. Identitas mereka yang ditangkap yakni Alu Rahmat, Asep Purnama, Ardiansyah dan Heri Djuhaeri.
"Mereka mengakui telah meminta sejumlah uang secara paksa kepada pemudik dan mengancam dengan senjata tajam, dan mengaku sebagai anggota Ormas," ucap Tono.
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Polisi menuturkan, para pelaku memang mengincar calon korban khususnya pemudik dan menggunakan senjata tajam.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok, tiga pakaian atau atribut Ormas dan satu unit mobil yang dipakai para pelaku," katanya.
Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar