terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Karding: Kami Tak Larang WNI Kerja di Luar Negeri, tapi Lewat Jalur Resmi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Karding: Kami Tak Larang WNI Kerja di Luar Negeri, tapi Lewat Jalur Resmi
Apr 17th 2025, 17:22, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat Konferensi Pers di Gedung BP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat Konferensi Pers di Gedung BP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Namun ia mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara resmi agar keselamatan dan hak-hak pekerja bisa terlindungi.

"Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Tetapi tolong dengan sangat, kami minta dengan hormat dan dengan sangat bekerjalah melalui jalur resmi, prosedur yang sudah ditentukan oleh negara," kata Karding dalam konferensi pers di Gedung BP2MI, Kamis (17/4).

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bertemu dengan delapan CPMI non prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya, di Shelter PMI, Tangerang, Banten pada Kamis (26/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bertemu dengan delapan CPMI non prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya, di Shelter PMI, Tangerang, Banten pada Kamis (26/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menurut Karding, dari data yang ada, kejadian eksploitasi, penyekapan, hingga TPPO umumnya menimpa pekerja migran yang berangkat secara ilegal.

Dalam sistem Sisko P2MI, nama-nama seperti Rizal Sampurna dan Ihwan Sahab, 2 WNI yang meninggal di Kamboja, tak ditemukan, yang berarti mereka tak terdaftar secara resmi.

"Kami punya keyakinan kuat kalau mereka bekerja secara legal maka hampir tidak ada kejadian yang menimpa pekerja migran Indonesia," tambahnya.

Promosi Pekerjaan di Medsos Marak

Ia menyebut banyaknya kasus TPPO terjadi akibat promosi pekerjaan yang tersebar lewat media sosial. Para korban berangkat menggunakan visa turis, bukan visa kerja, dan seringkali lewat negara lain seperti Malaysia atau Thailand sebelum masuk ke Kamboja atau Myanmar.

Karding juga meminta masyarakat, keluarga, dan pemda agar aktif melapor jika ada warga yang hendak bekerja di negara-negara rawan TPPO seperti Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

17 PMI diduga ilegal yang hendak kembali ke daerah masing-masing diamankan di sebuah rumah penampungan di kawasan Labuhan Ruku, Tawali, Kabupaten Batu Bara, Sumut.  Foto: Polres Batu Bara
17 PMI diduga ilegal yang hendak kembali ke daerah masing-masing diamankan di sebuah rumah penampungan di kawasan Labuhan Ruku, Tawali, Kabupaten Batu Bara, Sumut. Foto: Polres Batu Bara
Tawaran pekerjaan bekerja tiga negara tersebut banyak yang datang melalui promosi-promosi di media sosial. Dan cara berangkatnya bukan melalui calo-calo di daerah seperti kasus pekerja migran yang lain," kata Karding.

Ia menambahkan, KP2MI tengah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Imigrasi, BSSN, dan Kominfo, untuk mencegah kasus serupa terulang.

Kementerian juga telah menjalin kerja sama dengan banyak kementerian dan ormas guna memperluas pelatihan dan penempatan pekerja migran yang sesuai prosedur.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: