terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bom Waktu Konflik Tanah di Jateng: Ratusan Ribu Hektare Tanah Tak Bersertifikat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bom Waktu Konflik Tanah di Jateng: Ratusan Ribu Hektare Tanah Tak Bersertifikat
Apr 17th 2025, 17:18, by M. Rizki, kumparanNEWS

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (17/4/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (17/4/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut ada ratusan ribu hektare lahan di Jawa Tengah yang belum disertifikat. Ia pun mendorong masyarakat segera melakukan sertifikasi untuk mencegah konflik.

Nusron mengatakan ada 19 persen atau sekitar 418 ribu hektare dari 2,2 juta lahan di Jawa Tengah yang belum disertifikati. Lahan-lahan itu ada yang milik negara atau pun milik masyarakat.

"Status kepemilikannya ada tanah negara juga ada tanah masyarakat yang masih dalam bentuk persil-persil. Kalau di sini letter C, tanah adat yang masih menggunakan surat keterangan desa. Nah, ini yang perlu segera disekularisasi," ujar Nusron di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (17/4).

"Ini berpotensi menjadi sumber konflik di kemudian hari jika tidak segera diselesaikan," kata Nusron.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Shutterstock
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Shutterstock

Selain itu, Nusron juga mengungkap ada 348 ribu hektare tanah yang masih masuk kategori KW 456. Yakni, sertifikatnya terbit antara tahun 1960-1971, namun belum memiliki peta kadastral.

"Jadi ada sertifikatnya tapi tidak ada peta kadastralnya. Lampirannya itu enggak ada. Ini potensi konflik ke depan kalau enggak segera diatasi. Cara mengatasinya bagaimana? Pemegang sertifikat tersebut kita harapkan segera daftar ulang ke kantor pertanahan masing-masing, kalau diperlukan minta diukur ulang," imbuh Nusron.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pemanfaatan lahan-lahan yang tidak produktif, termasuk tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis masa berlakunya.

"Kami sedang melakukan pemetaan bersama dengan pemerintah daerah agar tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan kembali, terutama untuk mendukung investasi," kata dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: