terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kantor KPU Buru Ternyata Sengaja Dibakar, Motifnya Hindari Pemeriksaan Anggaran - my blog
Kantor KPU Kabupaten Buru terbakar. Foto: Dok. Istimewa
Kantor KPU Kabupaten Buru terbakar beberapa waktu lalu. Ternyata, penyebabnya adalah kantor tersebut sengaja dibakar dalam insiden pada 28 Februari 2025 lalu itu.
Polisi akhirnya menangkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru. Para pelaku yang ditangkap yakni Bendahara KPU Buru berinisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela berinisial SB (45) dan AT (42).
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengatakan motif pembakaran ini adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.
"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada," kata Sulastri saat jumpa pers di Mapolres Buru, Sabtu (19/4).
Sulastri mengatakan RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran. Sementara AT dan SB merupakan orang yang membakar kantor KPU Buru.
Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa
Lebih lanjut, Sulastri menyebut SB lebih dulu membawa minyak tanah dan bensin 4 gen dan menyerahkan ke AT. Pelaku AT lalu masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.
Sesampainya di dalam, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon. Plafon tersebut juga disiram, dan kemudian membakarnya.
Jumpa pers kasus pembakaran kantor KPU Buru. Foto: Istimewa
Menurut Sulastri, AT dan SB tak dibayar saat melakukan aksinya, Keduanya mengaku bersedia melakukan pembakaran karena masih berutang budi ke RH.
Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar