terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Personel Polres Pacitan Diduga Melakukan Kekerasan Seksual ke Napi Perempuan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Personel Polres Pacitan Diduga Melakukan Kekerasan Seksual ke Napi Perempuan
Apr 19th 2025, 00:30, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Seorang anggota polisi di Polres Pacitan, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan. Anggota polisi berinisial Aiptu LC tersebut diduga melakukan aksinya di sel tahanan Mapolres Pacitan.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal itu. Saat ini, Propam Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Jules kepada kumparan, Jumat (18/4).

Jules menyampaikan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada awal bulan April 2025. Saat ini, Aiptu LC telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ucapnya.

Jules belum menerangkan berapa kali Aiptu LC melakukan tindakan kekerasan seksual kepada narapidana perempuan tersebut.

"Saat ini masih berproses ya," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, kata Jules, maka Aiptu LC dapat dikenai sanksi berupa Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.

"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: