terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Batas Waktu Lapor Pajak 2025 dan Tata Cara Mengisinya dengan Benar - my blog
Apr 1st 2025, 18:55, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi batas waktu lapor pajak 2025. Sumber: pexels.com
Setiap tahunnya, individu yang termasuk wajib pajak diharuskan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pada tahun 2025 ini, mulai banyak orang yang mencari tahu mengenai batas waktu lapor pajak 2025.
Informasi ini penting untuk diketahui karena apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, para wajib pajak tidak boleh melewatkan batas waktu pelaporan pajak agar tidak mendapatkan sanksi tersebut.
Batas Waktu Lapor Pajak 2025 dan Tata Cara Mengisinya
Ilustrasi batas waktu lapor pajak 2025. Sumber: pexels.com
Mengutip dari laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPH adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Orang pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Lantas, yang jadi pertanyaan adalah kapan batas waktu lapor pajak 2025? Sebelumnya, batas waktu lapor pajak adalah 31 Maret 2025. Akan tetapi, karena banyaknya wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka akhirnya diperpanjang hingga 11 April 2025.
Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan, berikut ini adalah tata cara selengkapnya yang bisa disimak.
Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik "Login".
Apabila sudah berhasil masuk, pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing".
Selanjutnya, klik tombol "Buat SPT" dan ikuti panduan yang diberikan oleh sistem, termasuk menjawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
Kemudian isi data yang diperlukan sesuai dengan kondisi keuangan selama tahun pajak 2024.
Jika semua data terisi dengan benar, kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar