terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya - my blog
Apr 1st 2025, 18:38, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Apakah Boleh Menikah Dengan Sepupu, Foto: Unsplash/tonefotografia.
Dalam Islam, pernikahan terdapat aturan dan pedoman yang harus ditaati sehingga pernikahan sah dalam agama. Salah satu topik yang banyak ditanyakan yaitu apakah boleh menikah dengan sepupu?
Beberapa kebudayaan menganggap pernikahan dengan sepupu adalah hal yang biasa. Namun, sebagai umat muslim penting untuk memahami hukumnya.
Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu dalam Islam?
Ilustrasi Apakah Boleh Menikah Dengan Sepupu, Foto: Unsplash/kyonntra.
Menurut Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab karya Dr. Holilur Rohman, M.H.I. (2021: 3), menikah merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di Islam, terdapat sejumlah aturan dan pedoman yang harus ditaati oleh calon mempelai sebelum melaksanakan pernikahan. Salah satu aturannya yaitu pernikahan dalam keluarga, seperti menikahi sepupu.
Apakah boleh menikah dengan sepupu? Sepupu bukanlah mahram dan termasuk orang yang boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23, Allah Swt. berfirman,
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa: 23)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram. Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar