terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pesan Lisa ke Ronald Tannur Jelang Kasasi: Kalau Menang Jangan Mabuk Lagi - my blog
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, mengungkap pesan pengacaranya, Lisa Rachmat, kepadanya. Pesan itu disampaikan kepada Ronald setelah divonis bebas PN Surabaya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
Mulanya, pengacara Lisa bertanya soal pengetahuan Ronald Tannur terkait putusan bebas yang dijatuhkan terhadapnya.
"Apakah terdakwa Lisa pernah menyampaikan bahwa putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya disebabkan karena penyerahan sejumlah uang?" tanya pengacara Lisa.
"Tidak pernah sama sekali," jawab Ronald.
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Pengacara Lisa kemudian bertanya lebih lanjut mengenai tindakan kliennya usai PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas tersebut.
"Pada saat terdakwa Lisa ditunjuk sebagai kuasa hukum saksi, dan saksi dinyatakan bebas, lalu masuk pada tahap Kasasi. Apakah terdakwa Lisa pernah menjanjikan kepada saudara saksi akan tetap diputus bebas pada tingkat kasasi?" tanya pengacara Lisa.
"Tidak pernah sama sekali. Ibu Lisa hanya mengatakan 'Ronald kali ini kita kasasi. Jika nanti kita kasasinya bisa menang, kamu harus jadi anak yang baik, kamu harus kerja keras, dan tidak mabuk-mabukkan lagi. Tapi kalau misalnya kasasi ini tidak berhasil, nanti kita akan berjuang pada PK'," ungkap Ronald.
Ronald juga mengeklaim Lisa tak pernah berkomunikasi dengannya terkait pengurusan rencana suap hakim agung dalam perkara kasasi tersebut.
Adapun kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Namun, di tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi. Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Sementara itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar