terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hukuman Terdakwa Kasus Timah Thamron Diperberat: Dari 8 Tahun Jadi 18 Tahun Bui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukuman Terdakwa Kasus Timah Thamron Diperberat: Dari 8 Tahun Jadi 18 Tahun Bui
Mar 17th 2025, 15:16, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hukuman terdakwa kasus korupsi timah yang juga Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, diperberat pada tingkat banding. Vonis yang awalnya 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. Putusan tersebut diketok oleh PT DKI Jakarta pada 13 Maret 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan PT DKI Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (17/3).

Dalam putusan banding, hanya lama pidana badan saja yang berubah. Soal ganti rugi kerugian negara dan lainnya tetap sama.

Tamron tetap dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal Tamron tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terkait vonis tersebut, Tamron dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.

Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock

Dalam kasusnya, di pengadilan tingkat pertama, Tamron disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari kasus korupsi tata kelola timah. Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Tamron telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Hasil penambangan ilegal itu kemudian dijual kembali ke PT Timah.

Selain itu, Tamron dkk (didakwa dalam berkas terpisah) juga membuat perusahaan boneka, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, seolah sebagai mitra jasa pemborongan untuk mengambil hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian, Tamron dkk juga memodali dengan uang para penambang ilegal untuk menambang timah di wilayah IUP PT Timah. Kegiatan pertambangan tersebut tidak diawasi oleh Kepala Dinas ESDM Babel sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Tamron juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai 18 perusahaan miliknya. Kemudian, dia juga membeli 171 aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta, Banten, Jabar, hingga Babel yang mengatasnamakan istri dan anaknya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: