terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Meringankan ke KPK - my blog
Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan ahli meringankan ke penyidik KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto," ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/3).
Ronny menyebut, bahwa kliennya yang telah dijerat sebagai tersangka berhak untuk mengajukan saksi atau ahli meringankan dalam kasusnya. Hal itu berdasarkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa ada tiga ahli yang diajukan ke lembaga antirasuah. Mereka adalah:
Aditya Wiguna Sanjaya, Ahli Hukum Pidana dan hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya;
Beniharmoni Harefa, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta;
Idul Rishan, Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia.
"Kami berharap bahwa KPK tentunya harus dapat patuh dan menghormati KUHAP bahwa tersangka yang punya hak untuk dapat mengajukan saksi a de charge atau ahli," kata dia.
"Dan hari ini kami masukin surat, kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi," pungkasnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun Hasto telah ditahan oleh penyidik sejak Kamis (20/2) lalu. Sebelum ditahan, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak menerima gugatan Hasto. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua Sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya, diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Pertama, terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024. Kedua, terkait status tersangka dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sidang perdana sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Kasus Hasto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar